Bos Indosurya Divonis Bebas, Jaksa: Aneh Ini Putusan, Gak Masuk Akal

- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis bebas yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa membuat geger sebagian besar pihak di ruang persidangan.
Korban KSP Indosurya demo di depan PN Jakarta Barat
- VIVA/Andrew Tito
Koordinator Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan, yakni soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.
"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujar Syahnan dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
Persidangan kasus KSP Indosurya
- Dok. Istimewa