Tax Amnesty, Kebijakan Tak Bergigi

- ecetemelkuran.com/Ikhwan Yanuar
ecetemelkuran.com – Rencana pemerintah menarik dana segar dari masyarakat melalui tax amnesty atau pengampunan pajak tampak masih jauh panggang dari api. Benarkah target yang tak tercapai itu berakibat pada pemangkasan anggaran RAPBN 2017?
Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dilegalisasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pelaksanaan tax amnesty berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Melalui pengampunan pajak ini, pemerintah membuka tangan pada Wajib Pajak (WP) yang selama ini tak melaporkan harta benda mereka. WP akan diampuni, mereka hanya akan diminta untuk membayar tebusan dengan jumlah yang sangat ringan. Jika mereka melapor, pemerintah tak akan lagi memperkarakan alasan simpanan harta dan kepemilikan pelapor.
Sejak diberlakukan hingga September 2016, WP yang secara suka rela melapor berhak mendapat tebusan sebesar 0,5 persen hingga empat persen. Diskon besaran tebusan akan semakin sedikit menjelang pengampunan pajak berakhir.
Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi amnesti pajak beberapa waktu lalu.
Pemerintah mematok harapan tinggi pada kebijakan ini. Di akhir periode, pemerintah berharap dapat meraup dana segar dari kebijakan ini hingga Rp165 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo juga mengatakan, kebijakan pengampunan pajak ini akan mendorong dana asing yang selama ini bergentayangan di dalam negeri untuk masuk ke dalam negeri. Berdasarkan perhitungan, dana wajib pajak ilegal yang saat ini bergentayangan di luar negeri, diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun.
Menghitungnya besarnya dana gentayangan itulah yang membuat pemerintah dengan optimis menjadikan tax amnesty sebagai asumsi pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Bulan Mei 2016, Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional di RAPBN 2017 – yang diasumsikan berada di kisaran 5,3 persen sampai 5,9 persen turut menyertakan implikasi dari penerapan kebijakan tax amnesty.